THOHAROH (AL-MAIDAH-6)

“Thoharoh” (Al-Maidah-6)

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Kandungan Ayat
1. Tentang Wudhu  
Ayat ini dimulai dengan kata “Hai orang-orang yang beriman”, yang menunjukan bahwa ayat ini adalah ayat madaniyyah, yang topik pembicaraannya mengenai hukum syari’at dan ditunjukan kepada orang-orang yang sudah beriman.
Seseorang ketika hendak melaksanakan sholat, tetapi dalam keadaan punya hadats, maka harus bersuci terlebih dahulu, karena suci adalah syarat sah-nya sholat. Oleh karena itu, seseorang diwajibkan untuk berwudhu.
Kemudian ayat ini menjelaskan kewajiban yang harus dipenuhi saat berwudhu. Pertama adalah membasuh muka. Membasuh beda dengan mengusap, kalau membasuh disyaratkat airnya harus mengalir sedangkan mengusap tidak perlu mengalirkan air. Batas wajah secara veretikal adalah mulai tempat tumbuhnya bagian rambut paling atas sampai bawah dagu, sedang secara hirizontal antara telinga kanan dan telinga kiri. Para ulama’ fiqih menambahi wajibnya unsur niat pada saat membasuh wajah ini, dengan tujuan untuk membedakan wudhu dengan cuci muka saja.
Kedua, membasuh kedua tangan. Kata aidiyakum di-athaf-kan dengan kata wujuhakum, jadi hukum tangan sama dengan wajah yaitu harus dibasuh secara sempurna dan merata sampai kedua siku.
Ketiga, mengusap kepala ataua rambut. Kata mashu berarti tidak disyaratkannya air mengalir. Imam Syafi’i mengatakan cukup mengusap sebagian rambut kepala. Batas minimalanya tiga helai karena kata ru’us bentuk jamak dan hitungan jamak dimulai dari tiga. 
Keempat adalah membasuh kaki. Kata arjulakum di-athaf-kan dengan kata wujuhakum yang sama-sama dibaca nashob sehingga hukum kaki sama dengan wajah yaitu harus dibasuh. Batasnya minimalnya adalah sampai diatas kedua mata kaki.

2. Tentang Junub 
Kata junuban digunakan secara umum, baik untuk mufrad, mutsanna maupun jama’, baik mudzakar maupun muannats. Jadi yang diumakasud junub dalam ayat ini adalah junub yang disebabkan oleh hal apapun. Secara umum ada dua hal penyebab junub,
1) Keluar mani, baik karena mimpi maupun karena melihat sesuatu dan  timbul syahwat.
2) Bertemunya dua kelamin, baik keluar mani maupun tidak.
Jadi, ketika seseorang junub maka harus bersuci dengan cara mandi ketika hendak melaksanakan sholat.

3. Tentang Tayammum 
Ukuran sakit yang diperbolehkannya tayamum adalah sakit yang tidak memungkinkan untuk memakai air. Sedangkan perjalanan yang diperbolehkannya tayamum adalah perjalanan yang mencapai jarak diperbolehkannya qoshor, yaitu sekitar 80 KM dengan syarat tidak bertujuan makasiat. Ghaith dalam ayat ini berarti tempat untuk orang yang ingin buang air kecil dan besar. Maksutnya adalah keluaranya sesuatu dari jalan depan dan belakang. Selanjutnya maksut dari kata “menyentuh” ini adalah bertemunya dua kulit(laki-laki dan perempuan) tanpa adanya penghalang.
Apabila seseorang dalam kondisi yang sudah dijelaskan diatas dan tidak menemukan air maka, seseorang tersebut diperbolehkan tayamum menggunakan debu yang suci.
Lanjutan ayat ini menerangkan fardhu nya tayamum ada tiga : 
1) Mengusap wajah, san saat mengusap wajah dibarengi dengan niat tayamum.
2) Mengusap kedua tangan beserta siku.
3) Tertib (berurutan).
Redaksi terakhir ayat ini menunjukan bahwa syari’at islam sama sekali tidak  memiliki tujuan untuk menyulitkan pemeluknya, namun tujuannya adalah kepada kemaslahatan para pemeluknya. Tujuan diperintahkannya wudhu, mandi, dan tayamum ini agar hamba-hambanya dalam kondisi suci dan bersih. Yang hikmahnya adalah kepada manusia itu sendiri.

Comments