TAFSIR KONTEKSTUAL : MUSYAWARAH DAN DEMOKRASI (QS. Ali Imran : 159)

(QS.  Ali Imran : 159)

Musyawarah merupakan hal yang sering dilakukan untuk mencari jawaban atau menentukan titik temu dari sebuah permasalahan, akan tetapi tidak banyak orang tau sebenarnya bagaimana al-Quran membicarakan tentang musyawarah ini. Dalam al-Quran musyawarah ini terdapat dalam surat Ali Imran ayat 159, di dalamnya dijelaskan bagaimana Nabi diperintahkan oleh Allah untuk bermusyawarah dengan para sahabat Nya setelah terjadinya perang Uhud.
Seiring berjalannya waktu, terjadi pergeseran penafsiran antara ulama’ pra-modern dan modern. Jika ulama’ pra-modern dalam menafsirkan ayat tersebut lebih menfokuskannya terhadap berbagai implikasi teologis yang muncul dari perintah tuhan terhadap Nabi yang ma’shum dan hanya membatasi lingkupnya dalam hal peperangan saja, atau dengan kata lain para ulama’ pra-modern kurang menyentuh aspek politis dan moral dari ayat tersebut. Para ulama modern menafsirinya dari sisi yang lain. Dimana, menurut mereka sebenarnya di dalam ayat tersebut terdapat teladan yang sangat baik bagi umat muslim yang dapat membangun prinsip fundamental bagi kehidupan mereka yaitu adannya proses musyawarah yang harus terus dipraktikkan dalam kehidupan mereka.
Selanjutnya para ulma’ modern mengkaitkan musyawarah ini dengan demokrasi. mesk ipun sebenarnya ada beberapa ulama’ yang berpendapat bahwa demokrasi ini tidak islami. Akan tetapi kebanyakan dari mereka berpendapat bahwa demokrasi ini merupakan bentuk perwujudan dari adanya printah musyawarah. hal ini, sesuai dengan pendapat mereka tentang tafsiran ayat tersebut yang lebih menekankan terhadap unsur moral dan politik. Seperti halnya muhammad syahrur yang berpendapat bahwa “Demokrasi sebagai mekanisme merupakan pencapaian terbaik umat manusia dalam mempraktikkan proses musyawarah”.
Menurut hemat penulis dari bebeerapa pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa pengaplikasian printah musyawarah dalam bentuk demokrasi merupakan sesuatu yang pas untuk diterapkan dalam pemerintahan ataupun kehidupan bermasyarakat. Karena konsep seperti ini sangat relevan dengan kondisi sosial, ekonomi, politik, dan budaya pada masa modern, dan hal ini juga dapat menimbulkan dampak yang sangat positif, yaitu adanya keseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat dan terciptanya sistem pemerintahan yang partisipatoris.

Comments