TAFSIR KONTEKSTUAL : RIBA DAN BUNGAH

(QS. AR-RUM : 39)

Berbicara masalah riba dalam al-Quran, mungkin kita akan melihatnya sebagai sesuatu yang pasti dan tidak bisa diubah lagi.  Paradigma seperti ini mungkin muncul karena banyaknya nash al-Quran yang telah menjelaskan dan menegaskan tentang haramnya riba, akan tetapi di era  modern ini banyak bermunculan kembali pendapat mengenai riba. Dimana, adanya beberapa pendapat ulama’ kontemporer yang mengkelasifikan lagi dengan lebih detail mengenai halal-haramnya riba dan juga membedakannya dengan bunga. Hal ini dilakukan karena melihat adanya konteks yang berbeda antara masa dahulu dan sekarang.
Para sarjana muslim di masa sekarang berpendapat bahwa dasar pelarangan riba dalam al-Quran adalah untuk melindungi kaum miskin dari eksploitasi, karena pada masa itu berutang banyak dilakukan oleh kalangan orang miskin untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh karena itu mereka berpendapat bahwa adanya larangan riba adalah untuk mencegah terjadinya praktik kezaliman. Sedangkan di masa sekarang  hutang-piutang tidak hanya dilakukan oleh orang miskin, banyak dikalangan para pengusaha yang juga berhutang di bank untuk modal produksi mereka dan itu skalanya juga besar. Dengan demikian, jika dilihat konteks nya seperti itu maka kita dianjurkan untuk meninjau kembali larangan al-Quran dan perdebatan atas praktik riba di masa pra-modern dengan melihat data-data historis yang ada, dengan tujuan untuk membangun penafsiran yang relevan secara kontekstual, sehingga bisa senada dengan pakem al-Quran itu sendiri yaitu, shalih li kulli zaman wa al-makan.

SUMBER
Abdullah Saeed. Al-Quran Abad 21. 2016. Terjemahan Ervan Nurtawab. Bandung : PT Pustaka
Mizan.

Comments