KONSTITUSI NEGARA, tugassekolah.co.id |
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Saat ini sebagian masyarakat Indonesia yang
mengabaikan arti dari pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai
konstitusi. Bahkan tidak hanya mengabaikan, tetapi banyak juga yang tidak
mengetahui makna dari negara dan konstitusi tersebut. Terlebih di
era-globalisai ini masyarakat dituntut untuk dapat memilah-milah pengaruh
positif dan negatif. Dengan adanya pendidikan tentang dasar negara dan
konstitusi diharapkan masyarakat Indonesia mampu mempelajari, memahami serta
melaksanakan segala kegiatan kenegaraan berlandaskan pada dasar negara dan
konstitusi, namun dengan tidak menghilangkan jati dirinya.
Dasar
Negara menjadi sumber bagi pembentukan kostitusi. Dasar Negara menempati
kedudukan sebagai norma hukum yang tertinggi disuatu Negara. Sebagai
norma tertinggi , dasar negara menjadi sumber pembentukan bagi norma-norma
hukum yang ada dibawahnya. Konstitusi adalah salah satu norma hukum dibawah
dasar negara. Konstitusi dalam arti luas adalah hukum tata negara, yaitu
keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem
ketatanegaraan suatu negara, dan dalam arti sempit sendiri konstitusi adalah
Udang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan
yang bersifat pokok. Dengan demikian, konstitusi bersumber dari dasar negara,
norma hukum dibawag dasar negara isinya tidak boleh bertentangan dengan norma
dasar. Isi norma tersebut bertujuan mencapai cita-cita yang terkandung dalam
dasar negara. Dasar Negara merupakan cita hukum dari Negara. Dan terdapat
hubungan yang sangat terkait antara keduanya yang perlu kita ketahui
RUMUSAN MASALAH
Apakah Negara itu ?
Apakah Konstitusi itu ?
Bagaimana keberadaan
Pancasila dan Konstitusi di Indonesia ?
Bagaimanakah hubungan
antara Negara dan Konstitusi ?
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Negara
Negara merupakan suatu
organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara
bersama-sama mendalami wilayah (trritorial) tertentu, dengan mengakui adanya
suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya. Organisasi negara dalam suatu
wilayah bukanalah satu-satunya organisasi, ada beberapa organisasi-organisasi
lain (keagamaan, kepartaian, kemasyarakatan dan organisasi lainnya yang
masing-masing memiliki kepribadian yang terlepas dari masalah kenegaraan).
Secara umum negara diartikan sebagai suatu organisasi utama yang ada didalam
suatu wilayah karena memiliki pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk ikut
campur dalam banyak hal dalam bidang organisasi-organisasi lainnya. Terdapat
beberapa elemen yang berperan dalam membentuk negara.
Elemen-elemen tersebut
adalah :
1. Masyarakat
Masyarakat adalah unsur
terpenting dalam tatanan suatu negara. Masyarakat atau rakyat merupakan suatu
individu yang berkepentingan dalam suksesnya suatu tatanan dalam pemerintahan.
Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu
kenegaraan (staatsleer) tetapi juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu
kemasyarakatan (sosiologi), yaitu suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus
menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu
penolong bagi ilmu ketatanegaraan.
2. Wilayah (tutorial)
Suatu negara tidak
dapat berdiri sendiri tanpa adanya suatu wilayah. Selain pentingnya unsur
wilayah dengan batas-batas yang jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang
bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suaty negara
tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Dan apabila
menegluarkan peraturan perundang-undangan hanya berlaku bagi orang-orang yang
berada di wilayah itu sendiri. Orang akan segera sadar jika berada dalam suatu
negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah berhadapan
dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban yang di
tentukan oleh wilayah tersebut. Paul Renan (Prancis) menyatakan bahwa
satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah
keinginan bersatu (le desir de’etre ansemble). Otto Bauer menyatakan bahwa
ukuran itu lebih diletakkan pada keadaan khusus dari wilayah satu negara.
3. Pemerintahan
Ciri khusus dari
pemerintahan dalam negara adalah pemerintah memiliki kekuasaan atas semua
anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan dalam wilayah
negara. Ada empat macam teori mengenai suatu kedaulatan, yaitu teori kedaulatan
tuhan., kedaulatan negara, kedaulatan hukum, dan kedaulatan rakyat.
Teori Kedaulatan Tuhan
(Gods Souvereiniteit)
Teori kedaulatan Tuhan
(Gods Souvereiniteit) menyatakan atau menganggap kekuasaan pemerintah suatu
negara diberikan oleh Tuhan. Contohnya kerajaan Belanda, Raja atau Ratu secara
resmi menamakan dirinya Raja atas kehendak Tuhan “bij de Gratie Gods”, atau
Ethiopia (Raja Haile Selasi) dinamakan “Singa Penakluk dari suku Yuda yang
terpilih Tuhan menjadi Raja di Ethiopia”.
Teori Kedaulatan Negara
(Staats Souvereiniteit)
Teori kedaulatan
Negara (Staats Souvereiniteit) menganggap sebagai suatu axioma yang
tidak dapat dibantah, yang artinya dalam suatu wilayah negara, negaralah yang
berdaulat. Inilah inti pokok dari semua kekuasaan yang ada dalam wilayah suatu
negara. Otto Mayer (dalam buku Deutsches Verwaltungsrecht) menyatakan “ kemauan
negara aadalah milik kekuasaan kekerasan menurut kehendak alam”. Sementara itu
Jellinek dalam buku Algemeine Staatslehre menyatakan bahwa kedaulatan negara
sebagai pokok pangkal kekuasaan yang tidak diperoleh dari siapapun. Pemerintah
adalah “Alat Negara”.
Teori Kedaulatan Hukum
(Rechts Souvereiniteit)
Teori kedaulatan Hukum
(Rechts souvereiniteit) menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas
hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee.
Teori Kedaulatan Rakyat
(Volks aouvereiniteit)
Teori kedaulatan Rakyat
(Volks aouvereiniteit), semua kekuasaan dalam suatu negara didasarkan pada
kekuasaan rakyat (bersama). J.J. Rousseau (Perancis) menyatakan apa yang
dikenal dengan “kontrak sosial”, suatu perjanjian antara seluruh rakyat yang
menyetujui Pemerintah mempunyai kekuasaan dalam suatu negara.
Di dalam perkembangan
sejarah ketatanegaraan, 3 unsur negara menjadi 4 bahkan 5 yaitu rakyat,
wilayah, pemerintahan, UUD (Konstitusi) dan pengakuan Internasional (secara de
facto maupun de jure).
2. Pengertian
Konstitusi
Konstitusi berarti
pembentukan, yang berasal dari kata kerja “Constituer” (Prancis) atau
membentuk. Yang dibentuk adalah negara, yang mengandung arti awal atau
permulaan dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda
menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi
dasar (grond) dari segala hukum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi
Undang-Undang Dasar.
Dulu konstitusi
digunakan sebagai petunjuk hukum penting biasanya biasanya dikeluarkan oleh
kaisar atau raja dan digunakan secara luas dalam hukum kanon untuk menandakan
keputusan subsitusi trtentu terutama dari Paus. Konstitusi pada
umumnya bersifat kondifaksi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan
untuk menjalankan suatu organisasi pemerintah negara, namun dalam pengertian
ini, konstitusi harus diartikan dalam arti tidak semuanya berupa dokumen
tertulis (formal). Tetapi menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik
konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan,
pengambilan keputusan, kebijakan, dan distibusi maupun alokasi konstitusi bagi
organisasi pemerintah negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas
strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula
arti konstitusi ekonomi.
Kontitusi memuat
aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang suatu negara. Ada dua jenis
konstitusi, yaitu konstitusi tertuis (Written Constitution) dan
konstitusi tidak tertulis (Unwritten Constitution). Yang diartikan seperti
halnya “Hukum Tertulis” (Geschreven Recht) yang temuat dalam undang-undang
dan “Hukum Tidak Tertulis” (Ongeschreven Recht) yang berdasar adat kebiasaan.
Dalam karangan “Constitution of Nation”, Amos J. Peaslee menyatakan hampir
semua negara di dunia mempunyai konstitusi tertulis, kecuali inggris dan
kanada. Dibeberapa negara terdapat dokumen yang menyerupai konstitusi, namun
oleh negara tersebut tidak disebut sebagai konstitusi. Dalam buku yang berjudul
“The Law and The Constitution”, Ivor Jenning menyebutkan didalam dokumen
konstitusi tertulis yang dianut oleh negara-negara tertentu mengartur tentang
1. Adanya
wewenang dan tata cara bekerja disuatu lembaga kenegaraan.
2. Adanya
ketentuan hak asasi yang dimiliki oleh warga negara yang diakui dandilindungi
oleh pemerintah.
Tidak semua
lembaga-lembaga pemerintahan dapat diatur dalam poin 1 dan tidak semua warga
negara diatur dalam poin 2. Seperti halnya negara inggris. Dokumen-dokumen yang
tertulis hanya mengatur beberapa lembaga dan beberapa hak asasi yang dimiliki
oleh rakyat, satu dokumen dengan dokumen lainnya tidak sama. Ada konstitusi
yang materi muatannya sangat panjang dan sangat pendek. Kntitusi yang terpanjang
yaitu dinegara India yang mempunyai 394 pasal. Kemudian Amerika Latin seperti
Uruguay mempunyai 332 pasal, Nicaragua 328 pasal, Cuba mempunyai 286 pasal,
Panama mempunyai 271 pasal, Peru mempunyai 236 pasal, Brazil dan Colombia 286
pasal, selanjutnya di Asia Burma mempunyai 234 pasal, di Eropa Belanda
mempunyai 210 pasal. Konstitusi terpendek adalah Spanyol yang mempunyai 36
pasal, Indonesia mempunyai 37 pasal, Laos mempunyai 44 pasal, Guatemala
mempunyai 45 pasal, Ethiopia mempunyai 55, Ceylon mempunyai 91 pasal dan
Finlandia mempunyai 95 pasal.
a. Tujuan
Dari Konstitusi
Pada umumnya hukum
bertujuan agar adanya tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang penuh
dengan konflik antara berbagai kepentingan yang ada di tengah masyarakat. Tujuan
hukum tata negara pada dasarnya sama dan karena sumber utama dari hukum tata
negara adalah konstitusi atau Undang-Undang Dasar, akan lebih jelas dapat
dikemukakan tujuan konstitusi itu sendiri. Konstitusi juga memiliki tujuan
hampir sama dengan hukum, namun tujuan dari konstitusi lebih terkait dengan :
1. Berbagai
lembaga-lembaga kenegaraan dengan wewenang dan tugasnya masing-masing.
2. Hubungan antara
lembaga negara.
3. Hubungan antara
lembaga (pemerintah) dengan warga negara (rakyat).
4. Adanya jaminan atas
hak asasi manusia.
5. Hal-hal lain yang
sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan jaman.
Semakin banyak
pasal-pasal yang terdapat di dalam suatu konstitusi tidak menjamin
bahwa konstitusi tersebut baik. Buktinya, banyak negara yang memiliki
lembaga-lembaga yang tidak tercantum di dalam konstitusi namun memiliki peran
yang tidak kalah penting dengan lembaga –lembaga yang terdapat di dalam
konstitusi. Bahkan terdapat hak-hak asasi manusia yang diatur diluar konstitusi
mendapat perlindungan lebih baik dibandingkan dengan yang di atur di dalam
konstitusi. Dengan demikian banyak negara yang memiliki aturan-aturan tertulis
diluar konstitusi memiliki kekuatan yang sama dalam pasal-pasal yang terdapat
pada konstitusi. Konstitusi selalu terkait dengan paham konstitusionalisme.
Walton H. Hamilton menyatakan “Constitutionalisme is the name given to the trust
which men repose in the power of words engrossed on parchment to keep a
government in order. Untuk tujuan to keep a government in order itu diperlukan
pengaturan yang sedemikian rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses
pemerintahan dapat dibatasi dan dikendalikan sebagaimana mestinya. Gagasan
mengatur dan membatasi kekuasaan ini secara alamiah muncul kareana adanya
kebutuhan untuk merespon perkembangan peran relatif kekuasaan umum dalam
kehidupan umat manusia.t manusia.
b. Klasifikasi
Konstitusi
Hampir semua negara
memiliki konstitusi, namun antara negara satu dengan negara lainya
tentu memiliki perbedaan dan persamaan. Dengan demikian akan sampai pada
klasifikasi dari konstitusi yang berlaku di semua negara. Para ahli hukum tata
negara atau hukum konstitusi kemudian mengadakan klasifikasi berdasarkan cara
pandang mereka sendiri, antara lain K. C. Wheare, C. F. Strong, James Bryce dan
lain-lainnya. Dalam buku K. C Wheare “Modern Constitution” (1975)
mengklasifikasi konstitusi sebagai berikut :
a. Konstitusi
tertulis dan tidak tertulis (Written Constitution and Unwritten Constitution).
b. Konstitusi
fleksibelitas dan konstitusi rigid (Flexible and Rigid Constitution).
Konstitusi flesibelitas memiliki ciri-ciri pokok:
Konstitusi flesibelitas memiliki ciri-ciri pokok:
1. Sifat elastis
artinya dapat disesuaikan dengan mudah.
2. Dinyatakan dan
dilakukan perubahan dengan mudah seperti mengubah udang-undang.
c. Konstitusi
derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak tinggi (Supreme and Not Supreme
Constitution).
Konstitusi derajat
tinggi, konstitusi yang mempunyai kedudukan tinggi dalam negara (tingkat
peraturan perundang-undang). Konstitusi tidak derajat tinggi yaotu konstitusi
yang tidak mempunyai kedudukan seperti yang pertama.
d. Konstitusi
Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution)
Bentuk
negara akan sangat menentukan kostitusi negara yang bersangkutan.
Dalam suatu negara serikat terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah
federal (Pusat) dengan negara-negara bagian. Hal itu diatur dalam kostitusinya.
Pembagian kekuasaan seperti itu tidak diatur dalam konstitusi negara kesatuan,
karena pada dasarnya semua kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat.
e. Konstitusi
Pemerintah Presidensial dan Pemerintah Parlementer (President Executive dan
Parliamentary Executive Constitution).
Dalam sistem
pemerintahan presidensial (strong) terdapat ciri-ciri antara lain :
1. Presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai
kepala negara, tetapi juga memiliki kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan.
2. Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan
pemilih.
3. Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan
legislatif dan tidak dapat memerintah pemilihan umum.
Berlakunya suatu
konstitusi sebagai dasar hukum yang mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi
atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara itu
menganut paham kedaulatan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi adalah
rakyat. Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, maka raja yang
menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi. Hal ini disebut para ahli sebagai
constituent power yang merupakan kewenangan yang diluar dan sekaligus diatas
sistem yang diaturnya. Karena itu, di lingkungan negara-negara demokrasi,
rakyatlah yang dianggap menentukan berlakunya suatu konstitusi.
Constituent Power
mendahului konstitusi, dan konstitusi mendahului organisasi pemerintahan yang
diatur dan dibentuk berdasarkan konstitusi. Pengertian constituent power
berkaitan pula dengan pengertian hirarki hukum (hierarchy of law). Konstitusi
merupakan hukum yang lebih tinggi atau bahkan paling tinggi serta paling
fundamental sifatnya, karena konstitusi itu sendiri merupakan sumber legitimasi
atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan-peraturan
perundang-undangan lainnya. Sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku universal,
maka agar peraturan-peraturan yang tingkatannya berada di bawah Undang-Undang
Dasar dapat berlaku dan diberlakukan, peraturan-peraturan itu tidak boleh
bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi tersebut. Dengan ciri-ciri
konstitusi yang disebutkan oleh Wheare ” Konstitusi Pemerintahan Presidensial
dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive
Constitution)”, oleh Sri Soemantri, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) tidak
termasuk kedalam golongan konstitusi Pemerintahan Presidensial maupun
pemerintahan Parlementer . Hal ini dikarenakan di dalam tubuh UUD 45 mengndung
ciri-ciri pemerintahan presidensial dan ciri-ciri pemerintahan parlementer.
Oleh sebab itu menurut Sri Soemantri di Indonesia menganut sistem konstitusi
campuran.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian pada pembahasan, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
Berdasarkan uraian pada pembahasan, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Negara merupakan
suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang
secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan
mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.
2. Konstitusi diartikan
sebagai peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun tidak
tertulis. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang
berdirinya suatu negara.
B. SARAN
Kepada para pembaca kami menyarankan agar lebih banyak membaca buku yang berkaitan dengan Negara atau Konstitusi agar lebih memahami kedua hal tersebut. Agar masyarakat mengetahui tentang Negara dan Konstitusi di negara kita.dan juga diharapkan informasi ini dapat tersebar luas ke masyarakat agar terbentuk jiwa nasionalisme sebagai tonggak kemajuan Negara
DAFTAR PUSTAKA
Hady, Nuruddin.
2010. Teori Konstitusi dan Negara Demokrasi. Malang : Setara Press.
Baca Juga: Undang-Undang Melayu Lama
Comments
Post a Comment